JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amir juga mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan mengajak KPK untuk membahas bersama revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sebab saya kira tidak ada orang yang berakal waras sekali pun, yang berani menganulir kewenangan-kewenangan KPK," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014). Amir mengharapkan semua pihak bersama-sama menginventarisasi pasal-pasal yang dianggap menjadi penghalang KPK dalam menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan KPK merupakan badan khusus yang memiliki kewenangan tersendiri. Sehingga diperlakukan dengan aturan khusus.
Tidak ada orang waras berani pangkas wewenang KPK
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amir juga mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan mengajak KPK untuk membahas bersama revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sebab saya kira tidak ada orang yang berakal waras sekali pun, yang berani menganulir kewenangan-kewenangan KPK," kata Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014). Amir mengharapkan semua pihak bersama-sama menginventarisasi pasal-pasal yang dianggap menjadi penghalang KPK dalam menjalankan tugasnya. Ia menjelaskan KPK merupakan badan khusus yang memiliki kewenangan tersendiri. Sehingga diperlakukan dengan aturan khusus.