JAKARTA. Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wahju K Tumakaka mengatakan, tidak terdapat perbedaan aspek perpajakan antara transaksi e-commerce dengan perdagangan konvensional. "Tidak ada pajak baru di bidang e-commerce," kata dia dalam seminar perpajakan, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/8). Seminar ini digelar dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman mengenai aspek perpajakan transaksi e-commerce di Indonesia. "Banyak yang mengira ada pajak baru. Sebenarnya pajaknya yang itu-itu saja. E-commerce hanya the way of doing business," ujar Wahju.
Tidak ada pajak baru di sektor e-commerce
JAKARTA. Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wahju K Tumakaka mengatakan, tidak terdapat perbedaan aspek perpajakan antara transaksi e-commerce dengan perdagangan konvensional. "Tidak ada pajak baru di bidang e-commerce," kata dia dalam seminar perpajakan, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/8). Seminar ini digelar dalam rangka memberikan keseragaman pemahaman mengenai aspek perpajakan transaksi e-commerce di Indonesia. "Banyak yang mengira ada pajak baru. Sebenarnya pajaknya yang itu-itu saja. E-commerce hanya the way of doing business," ujar Wahju.