KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama memastikan tidak ada satu pun klausul untuk pembangunan infrastruktur dalam akad wakalah yang harus ditandatangani calon Jemaah haji yang akan mendaftar. Hal itu ditegaskan dalam cuitan Twitter Menteri Agama Lukman Hakim. “Tidak benar. Tidak ada sama sekali klausul ‘infrastruktur’ dalam akad wakalah yang harus dibuat calon jemaah haji,” tulis Menag dalam akun twitternya @lukmansaifuddin, Kamis (18/10) pagi. Di sisi lain, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ramadan Harisman mengakui memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur.
Tidak ada pembangunan infrastruktur dalam wakalah calon jemaah haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama memastikan tidak ada satu pun klausul untuk pembangunan infrastruktur dalam akad wakalah yang harus ditandatangani calon Jemaah haji yang akan mendaftar. Hal itu ditegaskan dalam cuitan Twitter Menteri Agama Lukman Hakim. “Tidak benar. Tidak ada sama sekali klausul ‘infrastruktur’ dalam akad wakalah yang harus dibuat calon jemaah haji,” tulis Menag dalam akun twitternya @lukmansaifuddin, Kamis (18/10) pagi. Di sisi lain, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Ramadan Harisman mengakui memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur.