JAKARTA. Terkait banyaknya permohonan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada PNS. “Pengaturan pensiun PNS masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya Selasa (7/1) seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI. Yudi menjelaskan, dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun bukanlah untuk PNS. Tetapi, itu adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun (sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992tentang Dana Pensiun.
Tidak ada pembayaran pensiun sekaligus buat PNS
JAKARTA. Terkait banyaknya permohonan pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, sampai saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan tentang pembayaran pensiun secara sekaligus kepada PNS. “Pengaturan pensiun PNS masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Yudi Pramadi, dalam siaran persnya Selasa (7/1) seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI. Yudi menjelaskan, dasar hukum yang sering dijadikan rujukan pemohon pembayaran manfaat pensiun sekaligus bagi PNS, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun bukanlah untuk PNS. Tetapi, itu adalah pengaturan yang ditujukan untuk peserta Dana Pensiun (sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992tentang Dana Pensiun.