JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) memastikan pihaknya tak menelaah rekomendasi pembebasan bersarat untuk para narapidana kasus korupsi, yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, tak ada narapidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat, sebagaimana narapida kasus lainnya. "Enggak ada, enggak ada (narapidana kasus korupsi yang dapat pembebasan bersyarat)," kata Wamenkumham Denny Indrayana di konfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Tidak ada pembebasan bersyarat untuk tahanan KPK
JAKARTA. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) memastikan pihaknya tak menelaah rekomendasi pembebasan bersarat untuk para narapidana kasus korupsi, yang pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, tak ada narapidana kasus korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat, sebagaimana narapida kasus lainnya. "Enggak ada, enggak ada (narapidana kasus korupsi yang dapat pembebasan bersyarat)," kata Wamenkumham Denny Indrayana di konfirmasi wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (7/2/2014).