JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan tetap memberlakukan kewajiban penerapan letter of credit (L/C) kepada seluruh perusahaan tambang. Sehingga, pemerintah tidak akan memberikan pengecualian kepada perusahaan tertentu. Sujatmiko, Direktur Pembinaan dan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/2015 hanya memberikan penangguhan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kontrak hingga jangka waktu berakhir. Selanjutnya ketika kontrak berakhir, perusahaan tersebut harus mau menggunakan metode L/C untuk setiap kegiatan ekspornya.
Tidak ada pengecualian L/C pada eksportir tambang
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan tetap memberlakukan kewajiban penerapan letter of credit (L/C) kepada seluruh perusahaan tambang. Sehingga, pemerintah tidak akan memberikan pengecualian kepada perusahaan tertentu. Sujatmiko, Direktur Pembinaan dan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/2015 hanya memberikan penangguhan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kontrak hingga jangka waktu berakhir. Selanjutnya ketika kontrak berakhir, perusahaan tersebut harus mau menggunakan metode L/C untuk setiap kegiatan ekspornya.