Tidak Ada Tambahan Solar untuk Nelayan



JAKARTA. Komisi Energi (VII) DPR menegaskan, sama sekali tidak ada pengajuan tambahan subsidi bahan bakar minyak (BBM bersubsidi) bagi nelayan dari pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Dengan kata lain, tak benar kabar yang menyebut KOmisis VII DPR menolak usulan volume BBM bersubsidi bagi nelayan.

Dalam rapat pembahasan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2010, usalan penambahan Solar bagi para nelayan tidak pernah muncul. "Kami sudah menanyakan hal tersebut kepada pemerintah," kata Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta kemarin (3/5). Padahal, menurut Riefky, jika pemerintah mengajukan tambahan BBM besubsidi bagi nelayan, DPR tidak akan menolak. "Namun Pemerintah tidak mengajukan usulan perubahan volume BBM bersubsidi termasuk di dalamnya Solar untuk nelayan," ungkap dia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Sutisna mengklaim sudah mengusulkan tambahan BBM bersubsidi bagi nelayan sebanyak 1,2 juta kiloliter (kl). Itu berarti alokasi Solar tahun ini menjadi 2,5 juta kl; sebanyak 1,9 juta kl di antaranya untuk nelayan dan sisanya sebanyak 561.600 kl untuk kepentingan pembudidaya ikan.


Usulan tersebut, menurut Dedy, sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM, BPH Migas, dan PT Pertamina. Perihal kenyataan usulan tersebut tak pernah dibawa ke DPR, ia mengaku tidak tahu menahu. "Saya tidak tahu persis soal itu," ujar dia.

Sebelum ini Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menyatakan bahwa keputusan Komisi VII DPR yang menolak usulan penambahan BBM bersubsidi itu akan mempengaruhi produktivitas nelayan. "Mohon dipertimbangkan ulang, tambahan BBM bersubsidi ini penting sekali," ujar bekas Gubernur Gorontalo itu.

Menurut Riefky, kejadian ini menjadi pertanda lemahnya koordinasi antarlembaga pemerintahan. "Penting bagi pemerintah untuk membenahi koordinasi antarsektor karena banyak persoalan yang melibatkan lebih dari satu pihak," tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi