KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank ICBC Indonesia mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atawa homologasi kepada PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kedua perusahaan ini pun terancam pailit. Bank ICBC telah berdamai dengan Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu. Sariwangi Agricultural punya tagihan total mencapai Rp 1,05 triliun. Perinciannya: dari lima kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Sementara Perkebunan Indorub memiliki tagihan sebesar Rp 35,71 miliar. Swandy Halim, kuasa hukum Bank ICBC, bilang, kliennya mengajukan gugatan tersebut lantaran Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub tak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, terlebih soal cicilan pembayaran bunga. "Ada cicilan bunga yang tidak dibayar. Sudah kami somasi sampai ada aanmaning (peringatan pengadilan), tetap tidak digubris," ungkapnya ke KONTAN pekan lalu.
Tidak bayar cicilan bunga, Bank ICBC gugat Sariwangi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank ICBC Indonesia mengajukan gugatan pembatalan perdamaian atawa homologasi kepada PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Kedua perusahaan ini pun terancam pailit. Bank ICBC telah berdamai dengan Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada September 2015 lalu. Sariwangi Agricultural punya tagihan total mencapai Rp 1,05 triliun. Perinciannya: dari lima kreditur separatis (dengan jaminan) sebesar Rp 719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 334,18 miliar, dan kreditur preferen (prioritas) Rp 1,21 miliar. Sementara Perkebunan Indorub memiliki tagihan sebesar Rp 35,71 miliar. Swandy Halim, kuasa hukum Bank ICBC, bilang, kliennya mengajukan gugatan tersebut lantaran Sariwangi Agricultural dan Perkebunan Indorub tak menunaikan kewajibannya sesuai rencana perdamaian, terlebih soal cicilan pembayaran bunga. "Ada cicilan bunga yang tidak dibayar. Sudah kami somasi sampai ada aanmaning (peringatan pengadilan), tetap tidak digubris," ungkapnya ke KONTAN pekan lalu.