KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menagih piutang dan menegakkan hukum kepada wajib pajak yang masih menunggak pajak pada 2020 nanti. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penagihan piutang dan penegakan hukum dengan berbagai cara. Yang pertama, dengan memasang stiker atau plang tunggakan pajak pada obyek pajak yang menunggak. Menurut Faisal, pemasangan plang efektif membuat wajib pajak membayar pajak. Wajib pajak biasanya langsung membayar pajak dan meminta plang itu dicopot.
Tidak bayar pajak, Pemerintah DKI akan blokir rekening hingga gizjeling
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menagih piutang dan menegakkan hukum kepada wajib pajak yang masih menunggak pajak pada 2020 nanti. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penagihan piutang dan penegakan hukum dengan berbagai cara. Yang pertama, dengan memasang stiker atau plang tunggakan pajak pada obyek pajak yang menunggak. Menurut Faisal, pemasangan plang efektif membuat wajib pajak membayar pajak. Wajib pajak biasanya langsung membayar pajak dan meminta plang itu dicopot.