Tidak beritahukan keberadaan Nunun, politisi Demokrat bela Adang Daradjatun



JAKARTA. Sikap anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun yang tidak memberitahukan keberadaan istrinya dibela Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman. Dia mengatakan, Adang berhak bungkam.Seperti diketahui, istri Adang adalah Nunun Nurbaeti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Miranda S. Goeltom. Kabarnya, Nunun saat ini berada di luar negeri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya memulangkan Nunun.Benny mengatakan, Adang tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuka hal yang menjadi hak privatnya. "Kalau dia tahu, tetapi punya hak tidak membuka. Itu dilindungi undang-undang hak asasi manusia," kata politisi Partai Demokrat ini, Rabu (1/6).Benny mengatakan, Adang tidak wajib memberitahukan keberadaan Nunun. Menurutnya, tindakan Adang tersebut tidak menentang hukum. "Dia juga tidak melindungi. Itu hak privatnya," kata Benny.Apalagi, menurut Benny, surat penetapan tersangka terhadap Nunun belum sampai ke keluarga Nunun. Padahal, dia mengatakan, KPK seharusnya memberikan surat itu terlebih dahulu. "KPK itu seperti lembaga suka-suka," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can