KONTAN.CO.ID - Mulai hari ini, 6 April 2021, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan, hingga 19 April mendatang. Seperti yang sudah-sudah, kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus korona baru di Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah juga memperluas daerah yang menerapkan PPKM mikro, dengan menambah lima provinsi: Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga, total ada 20 provinsi yang memberlakukan kebijakan pembatasan tersebut. Pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Untuk penetapan zona merah, bila dalam satu rukun tetangga (RT) terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus positif Covid-19. Tujuannya, untuk mempersempit penularan virus korona di tingkat RT. Sebelumnya, penetapan zona merah kalau di satu RT terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19.
Tidak Boleh Lengah
KONTAN.CO.ID - Mulai hari ini, 6 April 2021, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan, hingga 19 April mendatang. Seperti yang sudah-sudah, kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus korona baru di Indonesia. Tidak hanya itu, pemerintah juga memperluas daerah yang menerapkan PPKM mikro, dengan menambah lima provinsi: Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga, total ada 20 provinsi yang memberlakukan kebijakan pembatasan tersebut. Pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Untuk penetapan zona merah, bila dalam satu rukun tetangga (RT) terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus positif Covid-19. Tujuannya, untuk mempersempit penularan virus korona di tingkat RT. Sebelumnya, penetapan zona merah kalau di satu RT terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19.