KONTAN.CO.ID - Agar tidak gagal lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 27, foto KTP dan foto selfie yang di upload atau diunggah harus sesuai dengan ketentuan ketentuan. Bersumber dari Instagram Kartu Prakerja, pendaftaran Gelombang 27 sudah dibuka. Masyarakat bisa segera bergabung dengan gelombang yang saat ini sedang dibuka. Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.
Ketentuan upload KTP dan foto selfie Prakerja
Agar proses pembuatan akun dan pendaftaran Gelombang 27 Prakerja lancar, berikut ini ketentuan mengunggah foto KTP dan foto selfie. Ketentuan mengunggah foto KTP- Mengambil foto KTP langsung melalui kamera handphone
- E-KTP asli atau atas nama pendaftar sendiri
- KTP yang diunggah harus dalam bentuk fisik, bukan fotokopi
- KTP tidak rusak seperti retak atau patah
- Pastikan foto e-KTP jelas, tidak buram, pencahayaan cukup terang, dan tidak terpotong
- Jangan menggunakan flash saat mengambil foto KTP
- Gunakan latar belakang netral saat mengambul
- Mengambil foto langsung menggunakan kamera handphone
- Pastikan wajah Anda terlihat dengan pencahayaan yang cukup
- Wajah memenuhi 80 persen frame foto atau close-up.
- Area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesori seperti kacamata, masker, topi, dan lain-lain.
- Foto diambil tidak disertai foto KTP.
- Jangan lupa tersenyum saat mengambil foto selfie Kartu Prakerja
Syarat daftar Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.