JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata, maka Hansip akan berubah wajah menjadi satuan perlindungan masyarakat (linmas). Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agung Mulyana mengatakan, terbitnya Perpres yang diusulkan oleh Kemendagri itu bukan berarti lantas meniadakan Hansip. Namun fungsi hansip sebagai satuan untuk membantu masyarakat sipil untuk pertahanan negara digeser menjadi satuan perlindungan masyarakat yang membantu masyarakat sipil dalam aktifitas kemasyarakatan. Seperti penanggulangan bencana alam, pemilu, dan hajatan masyarakat. “Jadi intinya sebenarnya tidak ada yang heboh ini hanya mencabut dasarnya pada pertahanan menjadi dasarnya pada pemerintahan sipil. Karenanya agar ini dicabut saja dan diganti peraturan baru berdasarkan sistem pemerintahan sipil,” jelas Agung dikutip dari setkab.go.id, Senin (22/9).
Tidak dibubarkan, Hansip berubah jadi Linmas
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata, maka Hansip akan berubah wajah menjadi satuan perlindungan masyarakat (linmas). Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agung Mulyana mengatakan, terbitnya Perpres yang diusulkan oleh Kemendagri itu bukan berarti lantas meniadakan Hansip. Namun fungsi hansip sebagai satuan untuk membantu masyarakat sipil untuk pertahanan negara digeser menjadi satuan perlindungan masyarakat yang membantu masyarakat sipil dalam aktifitas kemasyarakatan. Seperti penanggulangan bencana alam, pemilu, dan hajatan masyarakat. “Jadi intinya sebenarnya tidak ada yang heboh ini hanya mencabut dasarnya pada pertahanan menjadi dasarnya pada pemerintahan sipil. Karenanya agar ini dicabut saja dan diganti peraturan baru berdasarkan sistem pemerintahan sipil,” jelas Agung dikutip dari setkab.go.id, Senin (22/9).