Tidak ditahan, Rasyid Rajasa hanya wajib lapor



JAKARTA. Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selama tiga jam, Rasyid Amrullah Rajasa (22) hanya dikenakan wajib lapor. Sekali dalam seminggu, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu harus melapor diri."Tadi sudah dilakukan penyerahan berkas pemeriksaan tahap dua. Setelah melalui pemeriksaan tersebut, terkait penahanan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jaktim tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Andi Herman kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/2/2013).Andi memaparkan beberapa pertimbangan yang diberikan kepada Rasyid sehingga tidak ditahan. Pertama, berkenaan hasil pemeriksaan medis yang dikeluarkan RSPP yang menyebutkan bahwa Rasyid memerlukan pemeriksaan pengobatan terapi (psikoterapi) secara berkala."Kedua, sejak semula memang tidak dilakukan penahanan dari penyidik. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penahanan pada tersangka," jelas Andi.Selanjutnya, ada itikad baik yang ditunjukkan tersangka dan keluarga dengan memberikan bantuan dan santunan pada keluarga korban, dan disertai pernyataan seluruh korban untuk menyatakan permasalahan sudah selesai."Proses hukum tetap berjalan, dengan ketiga hal itulah yang menjadi pertimbangan kepada tersangka untuk mengikuti kelanjutan proses hukum yaitu hanya dikenakan wajib lapor," katanya.Rasyid yang datang menggunakan kemeja putih bersama sang Ibu, Okke Nawati Ulfa Dariyah, yang mengenakan blus biru, beserta kuasa hukumnya Riri Purbasari Dewi yang mengenakan blus kuning bercorak batik, hanya terdiam usai mengikuti pelimpahan berkas dan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.  Tidak ada pengawalan ketat kepada anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa tersebut. (Firly Anugrah Putri/ Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can