Tidak Hadir Rapat Dengar Pendapat, PMN Badan Bank Tanah Ditolak Komisi XI DPR



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi XI menolak suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun. Bahkan hal ini juga langsung dikatakan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P mengatakan, pihaknya menolak suntikan PMN tahun 2024 kepada Badan Bank Tanah. Oleh sebab itu, Badan Bank Tanah tidak hadir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi XI dengan instansi yang diajukan menerima PMN pada Selasa (2/7).

“Kemarin di Rapat Kerja (Raker bersama Kemenkeu) sudah kita tidak setujui di depan Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati),” ujarnya saat ditemui, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7). 


Baca Juga: Anggota Komisi XI Tolak Suntikan PMN Rp 1 Triliun ke Badan Bank Tanah, Ada Apa?

Dolfie mengungkapkan bahwa PMN tahun 2024 sebesar Rp 1 triliun yang diajukan Kemenkeu untuk Badan Bank Tanah dinilai belum ada urgensi yang mendesak. “(Alasannya) belum urgent saja, kita dari PMN saja pertimbangannya,” ungkap dia.

Sebelumnya, di dalam Raker bersama Kemenkeu pada Senin (1/7), Dolfie menjelaskan bahwa pihaknya meminta klarifikasi dari Badan Bank Tanah terkait PNM yang diberikan di tahun 2022 lalu, pasalnya DPR juga tak menyetujui suntikan tersebut namun Peraturan Pemerintah (PP) tetap dikeluarkan.

“Pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” jelasnya. 

Dolfie menuturkan, alasan penolakan PMN ke Badan Bank Tanah karena rekomendasi Komisi XI dari hasil rapat pendalaman yang telah dilakukan tampak tak didengar oleh pemerintah. “Kami intinya belum dapat menyetujui ketika itu, eh tahu-tahu keluar (PP). Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu,” kata Dolfie.

Baca Juga: Hutama Karya Bakal Gunakan Modal PNM untuk Merampungkan Tol Palembang - Betung

Oleh karena itu, Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu pun mengusulkan untuk menolak persetujuan PMN terhadap Bank Tanah untuk 2024. Selain itu, dia meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemberian suntikan PMN bagi Bank Tanah setelah rapat tersebut.

“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum clear ini masalah,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian PMN untuk Bank Tanah merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang pemberian modal awal. Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa Bank Tanah mendapatkan modal awal senilai Rp 2,5 Triliun.

Untuk itu, Sri Mulyani mengusulkan untuk pemberian PMN tunai bagi Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun dan PMN non tunai berupa enam bidang tanah senilai Rp 265 miliar.

Baca Juga: Kementerian Keuangan Usulkan Suntikan Modal Untuk LPEI hingga KAI, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, mengusulkan akan memberikan PMN dengan total senilai Rp 6,1 Triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Di antaranya PT Hutama Karya (persero) sebesar Rp 1 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp 2 triliun dan PT Industri Kereta Api (Persero) Rp 965 miliar.

Kemudian, pemerintah akan menggunakan cadangan pembiayaan investasi untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) senilai Rp 500 miliar, dan Badan Bank Tanah senilai Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli