Tidak Jadi Dapat Pendanaan Dari Jepang, Begini Nasib Terkini PLTU Indramayu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN menunda pembangunan salah satu pembangkit listrik batubara jumbo yakni PLTU Indramayu karena menyesuaikan kebutuhan sistem kelistrikan.

Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN menjelaskan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan energi listrik dan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, Pembangunan PLTU Indramayu 1000 MW ditunda karena menyesuaikan dengan kebutuhan sistem.

“Penundaan pembangunan pembangkit ini juga sejalan dengan kebijakan memprioritaskan pembangkit jenis energi terbarukan dalam penyediaan energi pada RUPTL 2021-2030,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (29/5).


Baca Juga: RUPTL PLN Batam 2023-2032: Kebutuhan Listrik Hijau di Batam Semakin Tinggi

Gregorius menyatakan, kebijakan ini untuk mendukung komitmen pemerintah dan PLN guna mencapai bauran energi dari energi baru terbarukan sebesar 23 persen Tahun 2025 dan Carbon Neutral pada tahun 2060.

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, Pemerintah Jepang mengambil kebijakan untuk menghentikan pendanaan atau pemberian pinjaman untuk PLTU Indramayu. Langkah ini sebagai respon atas kritik internasional terhadap pembangkit listrik tenaga batu bara. PLTU dinilai sebagai sumber utama emisi gas rumah kaca yang mengakibatkan pemanasan global.

Negara-negara yang tergabung dalam G-7 sebelumnya telah sepakat pada tahun 2021 untuk mengakhiri bentuk bantuan baru pada akhir tahun untuk pembangkit listrik tenaga batu bara yang gagal mengambil langkah-langkah untuk mengekang emisi.

Selain PLTU Indramayu di Indonesia, Jepang juga menghentikan bantuan serupa untuk proyek di Bangladesh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari