KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana hingga kini masih belum dibahas DPR. Meski pemerintah telah mengirim surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023 lalu. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu didorong. Agus melihat, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berdampak pada pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk kejahatan ekonomi lain seperti perpajakan, pencucian uang, perdagangan orang, dan lain-lain.
Tidak Kunjung Dibahas DPR, ICW dan PPATK Ungkap Urgensi RUU Perampasan Aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana hingga kini masih belum dibahas DPR. Meski pemerintah telah mengirim surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023 lalu. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu didorong. Agus melihat, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan berdampak pada pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk kejahatan ekonomi lain seperti perpajakan, pencucian uang, perdagangan orang, dan lain-lain.