Tidak Lagi Berlaku, Badan Pangan Nasional Cabut SE Batas Atas Pembelian Gabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut Surat Edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Dengan pencabutan itu, Bapanas menyatakan SE tersebut tidak lagi berlaku. 

"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis surat Edaran terbaru dari Bapanas. 

Meskipun telah dicabut, dalam surat edaran terbaru ini, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen. 


Baca Juga: Bapanas Cabut Surat Edaran Harga Batas Atas Pembelian Gabah/Beras, Ini Respons AB2TI

Diketahui, pencabutan surat edaran ini dikeluarkan langsung oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Selasa, 7 Maret 2023. Surat edaran pencabutan surat ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog. 

Surat edaran ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Kepala Satuan Tugas Pangan Polri, dan kepala dinas yang membidangi pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .