KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut Surat Edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Dengan pencabutan itu, Bapanas menyatakan SE tersebut tidak lagi berlaku. "Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis surat Edaran terbaru dari Bapanas. Meskipun telah dicabut, dalam surat edaran terbaru ini, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen.
Tidak Lagi Berlaku, Badan Pangan Nasional Cabut SE Batas Atas Pembelian Gabah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut Surat Edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Dengan pencabutan itu, Bapanas menyatakan SE tersebut tidak lagi berlaku. "Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta menjaga daya saing petani, dengan ini Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/2023 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis surat Edaran terbaru dari Bapanas. Meskipun telah dicabut, dalam surat edaran terbaru ini, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen.