KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kim Nam Hee alias Nam Hee Kim alias David Kim lantaran melakukan tindak pidana perpajakan. David Kim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut. Hal ini sebagimana yang dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tidak Lapor Pajak, Warga Negara Korea Selatan Divonis 1,8 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kim Nam Hee alias Nam Hee Kim alias David Kim lantaran melakukan tindak pidana perpajakan. David Kim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut. Hal ini sebagimana yang dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).