KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hukum Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bersalah terhadap dakwa pengemplang pajak dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta . Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang dibayar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.
Tidak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 88,83 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hukum Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bersalah terhadap dakwa pengemplang pajak dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta . Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang dibayar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.