Tidak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 88,83 M



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hukum Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bersalah terhadap dakwa pengemplang pajak dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta .

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar.


Putusan Hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 244 Miliar, 2 Tersangka Pengemplang Pajak Diciduk

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tulis DJP dikutip dari twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (6/2).

Dalam hal ini, DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari