KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Edhy Prabowo menyampaikan pihaknya bakal meminta untuk pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 karena dinilai melangkahi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, PP 9/2018 sangat rancu sehingga komisi iv sepakat untuk meminta PP tersebut dicabut untuk disesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam. "Kita minta untuk dicabut dulu, disesuaikan dengan UU, Kalau pemerintah masih ngotot, kita akan pansus," tegas Edhy, Senin (26/3).
Tidak libatkan KKP, DPR minta PP impor garam untuk dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Edhy Prabowo menyampaikan pihaknya bakal meminta untuk pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 karena dinilai melangkahi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurutnya, PP 9/2018 sangat rancu sehingga komisi iv sepakat untuk meminta PP tersebut dicabut untuk disesuaikan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam. "Kita minta untuk dicabut dulu, disesuaikan dengan UU, Kalau pemerintah masih ngotot, kita akan pansus," tegas Edhy, Senin (26/3).