KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih memiliki peluang menjadi Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain tenaga honorer yang tidak lulus seleksi, PPPK juga akan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti tes CPNS. Hal itu seperti tenaga honorer yang terlah melewati batas usia untuk ikut seleksi CPNS. "PPPK bisa diikuti oleh berumur 35 tahun ke atas bahkan yang dua tahun sebelum pensiun di jabatan itu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin saat konferensi pers, Jumat (21/9).
Tidak lulus CPNS, pegawai honorer bisa jadi PPPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga honorer yang tidak lulus pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih memiliki peluang menjadi Pegawa Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain tenaga honorer yang tidak lulus seleksi, PPPK juga akan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti tes CPNS. Hal itu seperti tenaga honorer yang terlah melewati batas usia untuk ikut seleksi CPNS. "PPPK bisa diikuti oleh berumur 35 tahun ke atas bahkan yang dua tahun sebelum pensiun di jabatan itu," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin saat konferensi pers, Jumat (21/9).