JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) mendapatkan gugatan dari seorang pemilik rumah susun Tanah Abang bernama Yorry L Korompis. Gugatan ini kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BTN menjadi salah satu turut tergugat dalam perkara ini.Yorry menggugat karena berang mengetahui dirinya tak bisa mengambil sertifikat rumah susun dari BTN, walaupun dirinya sudah menyelesaikan pembayaran kredit rumah susun itu. Yorry menceritakan, masalahnya ini dimulai pada saat dirinya memutuskan untuk membeli rumah susun dari seseorang bernama Kustati S melalui mekanisme oper kredit pada 1987. Kustati sendiri memperoleh rumah susun ini atas pemberian hibah dari seseorang bernama Mas Ahmad Sanusi. Supaya punya kekuatan hukum, Yorry pun membuat kuitansi tanda terima pembayaran uang tertanggal 1 Juli 1987 yang dibuat di hadapan Notaris."Saya pun lanjutkan bayar cicilan per bulannya Rp 57.000 pada BTN," ujar Yorry di PN Jakarta Pusat, Senin (17/5). Merasa urusan hukumnya beres, Yorry pun terus mengangsur pembayaran rumah susun tersebut sampai dengan tahun 1994.Tapi masalah pun akhirnya muncul ketika dirinya ingin mengambil sertifikat rusun itu. BTN menolak dirinya karena bukan merupakan pihak yang ikut dalam perjanjian akad kredit rumah susun itu. "BTN bilang, yang harus mengambil sertifikat itu harus yang pertama kali membeli rumah susun itu," ujarnya. Yorry yang merupakan pensiunan swasta ini berusaha untuk mencari pembeli pertama itu tapi ternyata dia tidak berhasil menemukan kedua orang tersebut. Walaupun sudah ditunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya sudah melakukan perjanjian jual beli dengan kedua orang tersebut tak digubris oleh BTN. Merasa terancam tak bisa memiliki sertifikat hak milik yang ingin segera dibalik nama, Yorry pun membawa perkara ini ke pengadilan agar BTN mau menyerahkan sertifikat itu. "Saya ingin kepastian hukum," ujarnya. Dalam gugatannya, Kustati dan Sanusi sebagai tergugat. Lalu BTN dan Perum Perumnas sebagai turut tergugat. Sidang gugatan ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan dalam persidangan tak ada satu pun tergugat yang pernah hadir. Saat ini, agenda sidang sudah memasuki penyerahan bukti dari penggugat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tidak Mau Kasih Sertifikat Rusun, BTN Digugat
JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) mendapatkan gugatan dari seorang pemilik rumah susun Tanah Abang bernama Yorry L Korompis. Gugatan ini kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BTN menjadi salah satu turut tergugat dalam perkara ini.Yorry menggugat karena berang mengetahui dirinya tak bisa mengambil sertifikat rumah susun dari BTN, walaupun dirinya sudah menyelesaikan pembayaran kredit rumah susun itu. Yorry menceritakan, masalahnya ini dimulai pada saat dirinya memutuskan untuk membeli rumah susun dari seseorang bernama Kustati S melalui mekanisme oper kredit pada 1987. Kustati sendiri memperoleh rumah susun ini atas pemberian hibah dari seseorang bernama Mas Ahmad Sanusi. Supaya punya kekuatan hukum, Yorry pun membuat kuitansi tanda terima pembayaran uang tertanggal 1 Juli 1987 yang dibuat di hadapan Notaris."Saya pun lanjutkan bayar cicilan per bulannya Rp 57.000 pada BTN," ujar Yorry di PN Jakarta Pusat, Senin (17/5). Merasa urusan hukumnya beres, Yorry pun terus mengangsur pembayaran rumah susun tersebut sampai dengan tahun 1994.Tapi masalah pun akhirnya muncul ketika dirinya ingin mengambil sertifikat rusun itu. BTN menolak dirinya karena bukan merupakan pihak yang ikut dalam perjanjian akad kredit rumah susun itu. "BTN bilang, yang harus mengambil sertifikat itu harus yang pertama kali membeli rumah susun itu," ujarnya. Yorry yang merupakan pensiunan swasta ini berusaha untuk mencari pembeli pertama itu tapi ternyata dia tidak berhasil menemukan kedua orang tersebut. Walaupun sudah ditunjukkan bukti-bukti bahwa dirinya sudah melakukan perjanjian jual beli dengan kedua orang tersebut tak digubris oleh BTN. Merasa terancam tak bisa memiliki sertifikat hak milik yang ingin segera dibalik nama, Yorry pun membawa perkara ini ke pengadilan agar BTN mau menyerahkan sertifikat itu. "Saya ingin kepastian hukum," ujarnya. Dalam gugatannya, Kustati dan Sanusi sebagai tergugat. Lalu BTN dan Perum Perumnas sebagai turut tergugat. Sidang gugatan ini sudah berlangsung sejak akhir tahun lalu dan dalam persidangan tak ada satu pun tergugat yang pernah hadir. Saat ini, agenda sidang sudah memasuki penyerahan bukti dari penggugat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News