JAKARTA. Pemerintah mengancam akan melikuidasi yayasan yang tidak segera menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai UU No 16 Tahun 2001. Agar tetap diakui sebagai badan hukum, yayasan wajib mendaftarkan ulang keberadaannya ke Menteri Hukum dan HAM. Jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak menyesuaikan dengan UU tersebut, dan tidak melakukan kegiatan sesuai UU tersebut, maka yayasan harus dilikuidasi. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.2 tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu.
Tidak mendaftarkan ulang, yayasan akan dilikuidasi
JAKARTA. Pemerintah mengancam akan melikuidasi yayasan yang tidak segera menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai UU No 16 Tahun 2001. Agar tetap diakui sebagai badan hukum, yayasan wajib mendaftarkan ulang keberadaannya ke Menteri Hukum dan HAM. Jika dalam tiga tahun berturut-turut tidak menyesuaikan dengan UU tersebut, dan tidak melakukan kegiatan sesuai UU tersebut, maka yayasan harus dilikuidasi. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.2 tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu.