KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zulkifli Zola. Hal tersebut dilakukan usai diketahui bahwa putusan terhadap Zumi telah inkrah dan berkekuatan hukum. Kedua belah pihak baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Zumi Zola tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan aktor ini akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung. “Berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12).
Tidak mengajukan banding, Zumi Zola resmi dieksekusi ke lapas Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zulkifli Zola. Hal tersebut dilakukan usai diketahui bahwa putusan terhadap Zumi telah inkrah dan berkekuatan hukum. Kedua belah pihak baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Zumi Zola tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan aktor ini akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung. “Berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/12).