BANDUNG. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel tiga minimarket tak berizin, Selasa (29/10). Penyegelan dipimpin Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Satpol PP, Teddy Wirakusumah. Minimarket pertama yang disegel petugas adalah minimarket di Jalan Sulaksana Baru 59. Saat belasan petugas datang, minimarket ini sedang dipadati pembeli. Kedatangan petugas membuat kaget karyawan dan para pengunjung. Para pengunjung yang sedang berbelanja hanya bengong ketika petugas meminta mereka untuk meninggalkan minimarket. Adapun para karyawan minimarket, bergegas keluar toko tanpa banyak bicara, tak lama setelah para petugas memberi mereka penjelasan.
Tidak mengantongi izin, 11 minimarket disegel
BANDUNG. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel tiga minimarket tak berizin, Selasa (29/10). Penyegelan dipimpin Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Satpol PP, Teddy Wirakusumah. Minimarket pertama yang disegel petugas adalah minimarket di Jalan Sulaksana Baru 59. Saat belasan petugas datang, minimarket ini sedang dipadati pembeli. Kedatangan petugas membuat kaget karyawan dan para pengunjung. Para pengunjung yang sedang berbelanja hanya bengong ketika petugas meminta mereka untuk meninggalkan minimarket. Adapun para karyawan minimarket, bergegas keluar toko tanpa banyak bicara, tak lama setelah para petugas memberi mereka penjelasan.