KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance tak puas dengan proposal perdamaian yang disodorkan pada rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/7). Bank Mandiri termasuk yang tak puas dengan proposal perdamaian SNP Finance. Departemen Head Legal Litigation 2 Bank Mandiri Sigit Yuniarso menilai proposal yang diajukan belum bisa meyakinkan kreditur bahwa Sunprima dapat merestrukturisasi utang-utangnya. "Dalam proposal itu hanya dijelaskan bahwa debitur akan membayar tagihan-tagihannya sampai 2023, tapi sumbernya dari mana? Apakah dari investor? penambahan modal dari pemegang saham? Padahal sekarang operasi debitur juga sedang dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya seusai rapat kreditur kepada KONTAN. Maka itu, Sigit dalam rapat tersebut mengusulkan agar debitur dapat menunjuk akuntan publik guna melakukan audit forensik atas kesehatan Sunprima.
Tidak meyakinkan, kreditur minta SNP Finance perbaiki proposal perdamaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kreditur PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance tak puas dengan proposal perdamaian yang disodorkan pada rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/7). Bank Mandiri termasuk yang tak puas dengan proposal perdamaian SNP Finance. Departemen Head Legal Litigation 2 Bank Mandiri Sigit Yuniarso menilai proposal yang diajukan belum bisa meyakinkan kreditur bahwa Sunprima dapat merestrukturisasi utang-utangnya. "Dalam proposal itu hanya dijelaskan bahwa debitur akan membayar tagihan-tagihannya sampai 2023, tapi sumbernya dari mana? Apakah dari investor? penambahan modal dari pemegang saham? Padahal sekarang operasi debitur juga sedang dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya seusai rapat kreditur kepada KONTAN. Maka itu, Sigit dalam rapat tersebut mengusulkan agar debitur dapat menunjuk akuntan publik guna melakukan audit forensik atas kesehatan Sunprima.