KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memutuskan, gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan naik pada tahun depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok. Tapi, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan. Menurut Askolani, besaran gaji PNS tahun depan akan sama dengan tahun 2019. "Namun, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11).
Tidak naik tahun depan, ini rincian gaji PNS golongan I hingga IV
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memutuskan, gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan naik pada tahun depan. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan, pada tahun 2021 tidak ada kebijakan kenaikan gaji pokok atau pensiun pokok. Tapi, tetap ada pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berlaku juga bagi pensiunan. Menurut Askolani, besaran gaji PNS tahun depan akan sama dengan tahun 2019. "Namun, lebih besar manfaatnya dari implementasi di 2020. Sehingga kenaikan konsumsi dari belanja pegawai tetap naik di 2021 dibandingkan 2020,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Selasa (3/11).