KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan aturan baru. Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000. Aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020. Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal itu. Ia mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan. Baca Juga: Pengamat intelijen: Sistem pendidikan di TNI/Polri perlu dievaluasi saat pandemi
Tidak pakai masker di tempat umum, siap-siap kena sanksi ini
KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerbitkan aturan baru. Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekitar Rp 100.000 - Rp 150.000. Aturan itu mulai berlaku pada 27 Juli 2020. Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal itu. Ia mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan. Baca Juga: Pengamat intelijen: Sistem pendidikan di TNI/Polri perlu dievaluasi saat pandemi