Tidak penuhi klaim, nasabah gugat Ace Life



JAKARTA. Gara-gara dianggap wanprestasi, PT Ace Life Assurance menuai gugatan dari seorang nasabahnya. Ifandi Setiawan menggugat perusahaan asuransi itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena Ace Life tidak mau membayar klaim pertanggungannya.

Dalam gugatannya, Ifandi menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Ifandi, menuturkan, gugatan kliennya yang menjadi nasabah Ace Life sejak Agustus 2010 lalu berawal dari kecelakaan sepeda motor yang Ifandi alami pada 10 September 2010. Akibatnya, sebagian ibu jari pada tangan kanan Ifandi harus diamputasi. "Dengan diamputasinya ibu jarinya, menyebabkan klien saya mengalami cacat permanen," ungkap Riki, akhir pekan lalu.

Sesuai kesepakatan polis dengan Nomor No.0000125367 yang ditandatangai pejabat Ace Life, Ifandi berhak mendapatkan uang pertanggungan kalau dia meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan. Nilai uang pertanggungan yang tertuang dalam polis maksimal Rp 2 miliar.


Untuk mendapatkan haknya sesuai yang tertera di dalam polis itu, Ifandi pun menyiapkan beberapa bukti terkait kecelakaannya. Di antaranya adalah surat keterangan medis dari Rumahsakit Husada, Jakarta Barat dan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Laka Lantas Polres) Metro Jakarta Barat tertanggal 3 November 2010 lalu.

Pemeriksaan forensik

Berbekal bukti-bukti itu, Ifandi lalu mendatangi kantor Ace Life untuk mengajukan klaim atas polis yang dia miliki. Namun, ternyata, tak mudah bagi Ifandi untuk memperoleh haknya. Soalnya, anak usaha Ace Group meminta Ifandi untuk melalukan pemeriksaan forensik lagi atas luka yang ia alami.

Demi mendapat haknya sesuai yang termaktub di dalam polis, Iffandi pun bersedia melakukan pemeriksaan forensik itu. Tetapi, ternyata, hasil pemeriksaan forensik menyimpulkan, cacat tetap yang Ifandi derita ada unsur kesengajaan. Pasalnya, luka Ifandi terlalu rapi.

Selain itu, Ace Life menilai, kondisi fisik Ifandi tidak seperti telah mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebab, tidak terdapat luka lain selain di bagian ibu jari Ifandi. Karena alasan-alasan tersebut, Ace Life pun tidak mau membayar klaim pertanggungan seperti yang Ifandi ajukan.

Tapi, Riki menegaskan, semua alasan penolakan Ace Life itu tidak bisa menjadi dasar penolakan klaim yang disodorkan kliennya. Apalagi, "Kami punya bukti jika kecelakaan dan cacat yang diderita itu benar," tegas Riki.

Hendry Muliana Hendrawan, kuasa hukum Ace Life, menolak berkomentar. Ia beralasan, jawaban atas gugatan Ifandi bakal kliennya sampaikan nanti di pengadilan. "Saya tidak mau mendahului pengadilan," kilah dia.

Sidang kasus gugatan Ifandi atas Ace Life di PN Jakarta Pusat baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Ifandi yang digelar pekan lalu. Hakim kemudian memerintahkan kedua pihak yang bersengketa untuk menjalani proses mediasi terlebih dahulu, sebelum persidangan memasuki pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can