JAKARTA. Gara-gara dianggap wanprestasi, PT Ace Life Assurance menuai gugatan dari seorang nasabahnya. Ifandi Setiawan menggugat perusahaan asuransi itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena Ace Life tidak mau membayar klaim pertanggungannya. Dalam gugatannya, Ifandi menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Ifandi, menuturkan, gugatan kliennya yang menjadi nasabah Ace Life sejak Agustus 2010 lalu berawal dari kecelakaan sepeda motor yang Ifandi alami pada 10 September 2010. Akibatnya, sebagian ibu jari pada tangan kanan Ifandi harus diamputasi. "Dengan diamputasinya ibu jarinya, menyebabkan klien saya mengalami cacat permanen," ungkap Riki, akhir pekan lalu. Sesuai kesepakatan polis dengan Nomor No.0000125367 yang ditandatangai pejabat Ace Life, Ifandi berhak mendapatkan uang pertanggungan kalau dia meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan. Nilai uang pertanggungan yang tertuang dalam polis maksimal Rp 2 miliar.
Tidak penuhi klaim, nasabah gugat Ace Life
JAKARTA. Gara-gara dianggap wanprestasi, PT Ace Life Assurance menuai gugatan dari seorang nasabahnya. Ifandi Setiawan menggugat perusahaan asuransi itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena Ace Life tidak mau membayar klaim pertanggungannya. Dalam gugatannya, Ifandi menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 juta. Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Ifandi, menuturkan, gugatan kliennya yang menjadi nasabah Ace Life sejak Agustus 2010 lalu berawal dari kecelakaan sepeda motor yang Ifandi alami pada 10 September 2010. Akibatnya, sebagian ibu jari pada tangan kanan Ifandi harus diamputasi. "Dengan diamputasinya ibu jarinya, menyebabkan klien saya mengalami cacat permanen," ungkap Riki, akhir pekan lalu. Sesuai kesepakatan polis dengan Nomor No.0000125367 yang ditandatangai pejabat Ace Life, Ifandi berhak mendapatkan uang pertanggungan kalau dia meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan. Nilai uang pertanggungan yang tertuang dalam polis maksimal Rp 2 miliar.