KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi bernama PT Gelora Karya Jasatama, karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester I 2017 sampai batas waktu yang ditentukan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank atau IKNB I Anggar B. Nuraini mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2018. Sebagaimana keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-58/NB.1/2018 tanggal 28 September 2018. “OJK mencabut izin PT Gelora Karya Jasatama karena telah mengeluarkan ketentuan di bidang pilang asuransi. Pencabutan izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya di sini yaitu 9 Oktober 2018,” kata Anggar dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs OJK, Jumat (18/10).
Tidak penuhi laporan keuangan, OJK cabut izin usaha Gelora Karya Jasatama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi bernama PT Gelora Karya Jasatama, karena tidak menyampaikan laporan keuangan semester I 2017 sampai batas waktu yang ditentukan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank atau IKNB I Anggar B. Nuraini mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2018. Sebagaimana keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-58/NB.1/2018 tanggal 28 September 2018. “OJK mencabut izin PT Gelora Karya Jasatama karena telah mengeluarkan ketentuan di bidang pilang asuransi. Pencabutan izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya di sini yaitu 9 Oktober 2018,” kata Anggar dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs OJK, Jumat (18/10).