JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menolak gugatan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) terhadap anak usahanya sendiri PT Global Mediacom Tbk serta beberapa perusahaan seperti KT Corporation, Qualcomm Incorporated dan PT KTF Indonesia, terkait pembelian saham PT Mobile 8 (FREN). Tapi rupanya, perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo ini belum mau menyerah. Bhakti pun mengajukan banding atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Kuasa Hukum Bhakti Investama, Rita Erna Purba mengatakan, kliennya tidak puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, sengketa ini sebenarnya belum masuk ke pokok perkara.
Tidak puas, BHIT mengajukan banding
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menolak gugatan PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) terhadap anak usahanya sendiri PT Global Mediacom Tbk serta beberapa perusahaan seperti KT Corporation, Qualcomm Incorporated dan PT KTF Indonesia, terkait pembelian saham PT Mobile 8 (FREN). Tapi rupanya, perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo ini belum mau menyerah. Bhakti pun mengajukan banding atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut. Kuasa Hukum Bhakti Investama, Rita Erna Purba mengatakan, kliennya tidak puas atas putusan hakim tersebut. Sebab, sengketa ini sebenarnya belum masuk ke pokok perkara.