Tidak Punya Akun MyPertamina? Ini Syarat & Cara Beli Pertalite dan Solar Offline



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akun MyPertamina, Anda bisa mendaftar untuk membeli Pertalite dan Solar secara offline.

Pengendara roda empat atau mobil, wajib mendaftarkan diri untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. 

Masyarakat di beberapa wilayah yang masuk dalam tahap uji coba tahap 1 perlu mendaftar MyPertamina sebelum membeli kedua jenis BBM tersebut.


Wilayah uji coba tersebut mencakup 11 kota/kabupaten di 5 provinsi di Indonesia, yaitu: 

  • Kota Bukit Tinggi
  • Kabupaten Agam
  • Kota Padang Panjang
  • Kabupaten Tanah Datar
  • Kota Banjarmasin
  • Kota Bandung
  • Kota Tasikmalaya
  • Kabupaten Ciamis
  • Kota Manado
  • Kota Yogyakarta
  • Kota Sukabumi
Baca Juga: Daftar Terbaru Limit Transfer Bank BCA Lewat ATM Sesuai Jenis Tabungan

Syarat dan cara beli Pertalite offline

Melansir situs MyPertamina, masyarakat yang tidak memiliki handphone (HP) atau laptop untuk mendaftar online, bisa membeli Pertalite dan Solar secara offline. 

Anda cukup membawa beberapa dokumen persyaratan ke kantor atau SPBU yang sudah ditunjuk untuk pendaftaran offline. Daftar lokasi atau SPBU yang melayani pendaftaran offline bisa Anda lihat di situs MyPertamina.

Dokumen persyaratan yang wajib dibawa untuk membeli Pertalite dan Solar offline sesuai dengan jenis kendaraannya yakni:

Kendaraan pribadi:

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semuanya
  • Foto nomor Polisi Kendaraan 
Kendaraan komersil barang

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semuanya
  • Foto nomor Polisi Kendaraan
  • Foto NPWP
Baca Juga: Cara Menyimpan serta Mengonsumsi Buah dan Sayur yang Benar Agar Nutrisi Tetap Terjaga

Kendaraan komersil penumpang

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semuanya
  • Foto nomor Polisi Kendaraan
Kendaraan layanan umum

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto STNK depan dan belakang (dibuka)
  • Foto KIR
  • Foto kendaraan tampak semuanya
  • Foto nomor Polisi Kendaraan
Non kendaraan

  • Foto KTP
  • Foto diri
  • Foto surat rekomendasi
Dokumen persyaratan tersebut dibawa dan diserahkan kepada petugas untuk kemudian akan didata sebelum Anda membeli Pertalite dan Solar. 

Demikian informasi syarat dan cara membeli Pertalite dan Solar jika tidak memiliki akun MyPertamina. 

Perhatikan baik-baik ketentuan pembelian kedua jenis BBM tersebut agar Anda bisa membeli sesuai kebutuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News