JAKARTA. Tidak memenuhi kewajiban divestasi saham senilai 10,64%, maka kontrak karya PT Freeport Indonesia terancam default atau dinyatakan gagal memenuhi perjanjian yang dampaknya berujung pada terminasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, jika Freeport tidak memenuhi kewajiban, dalam jangka waktu tertentu akan diberikan peringatan kembali. Jika belum juga menawarkan sahamnya setelah peringatan ketiga dilayangkan, maka kontrak karya Freeport akan dinyatakan default.
Tidak segera divestasi, Freeport terancam default
JAKARTA. Tidak memenuhi kewajiban divestasi saham senilai 10,64%, maka kontrak karya PT Freeport Indonesia terancam default atau dinyatakan gagal memenuhi perjanjian yang dampaknya berujung pada terminasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, jika Freeport tidak memenuhi kewajiban, dalam jangka waktu tertentu akan diberikan peringatan kembali. Jika belum juga menawarkan sahamnya setelah peringatan ketiga dilayangkan, maka kontrak karya Freeport akan dinyatakan default.