JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan pemeriksaan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau populer disebut good corporate governance (GCG) di industri perbankan. Hasilnya,ada beberapa bank umum kelompok usaha (BUKU) 1 yang harus melepas atau mendivestasi saham mereka. "Pengawas perbankan sudah memanggil mereka untuk mendivestasikan sahamnya," tandas Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (15/4). Catatan OJK, bank BUKU 1 atau memiliki modal inti antara Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun, memiliki peringkat komposit (PK) di level PK-3, PK-4 dan PK-5 selama tiga periode penilaian berturut-turut. PK merupakan salah satu indikator tingkat kesehatan bank yang menyusut jika bank lalai menerapkan prinsip GCG.
Tidak sehat, ada bank BUKU 1 wajib divestasi saham
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan pemeriksaan tingkat kesehatan dan tata kelola perusahaan atau populer disebut good corporate governance (GCG) di industri perbankan. Hasilnya,ada beberapa bank umum kelompok usaha (BUKU) 1 yang harus melepas atau mendivestasi saham mereka. "Pengawas perbankan sudah memanggil mereka untuk mendivestasikan sahamnya," tandas Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (15/4). Catatan OJK, bank BUKU 1 atau memiliki modal inti antara Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun, memiliki peringkat komposit (PK) di level PK-3, PK-4 dan PK-5 selama tiga periode penilaian berturut-turut. PK merupakan salah satu indikator tingkat kesehatan bank yang menyusut jika bank lalai menerapkan prinsip GCG.