KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memang sedang merancang produk hukum terkait pengumpulan zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim. Namun ternyata, dalam rancangan awal, diketahui tidak seluruh ASN muslim yang dikenakan pemotongan 2,5% dari penghasilan untuk zakat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengenaan zakat ini harus sesuai dengan aturan islam yakni, nishab dan haul. Intinya, ASN harus memiliki penghasilan per tahunnya setara dengan 85 gram emas.
"Jadi jika penghasilannya tidak cukup, ya tidak bisa ikut," ungkapnya di Jakarta, Rabu (7/2). Pihaknya juga memastikan pengaturan terhadap pengumpulan zakat ini tidak akan menyimpang dari ketentuan islam. Begitu juga dengan sifat dari pengenaan zakat sendiri juga tidak ada paksaan. "Jadi sebelum dipotong, ASN akan dimintai persetujuannya terlebih dahulu, jadi bagi yang tidak mau pun bisa mengajukan keberatan," tambahnya. Sehingga, dalam peraturan tersebut pemerintah hanya akan memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan ibadah zakat. "Sama halnya seperti haji, pemerintah memfasilitasi warga negaranya untuk berhaji," tambah Lukman. Pihaknya menagaskan, pemotongan zakat ini sebetulnya bukan lah produk baru dari pemerintah. Sebelumnya, zakat juga diatur dalam UU 23/2011 tentang Penglolaan zakat, PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres No.3/2014 dan Permenag No.52/2014.