Tidak Semua ASN Boleh WFH 16-17 April 2024, Begini Ketentuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkenankan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) untuk memperkuat manajemen arus balik mudik lebaran 2024. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Abdullah Azwar Anas menerangkan penerapan WFH akan dikombinasikan dengan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) mulai 16-17 April 2024. 


Baca Juga: Inilah Aturan WFH PNS & Jadwal Cuti Bersama Setelah Idul Fitri 2024

"WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas dalam keteranganya, Sabtu (13/4).  

Meski begitu, ia menegaskan WFH hanya diterapkan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Sementara, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100%. 

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100%, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

"Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal," pungkasnya. 

Baca Juga: Pj Heru Budi: Penerapan WFH ASN Pemprov DKI Jakarta Sudah Berakhir

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50% di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya. 

Lebih lanjut, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.  "Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli