KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh kebutuhan stimulus sektor jasa keuangan bakal terpenuhi. Terkhusus untuk sektor perbankan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya sudah memberikan stimulus sejak bulan Maret 2020 berupa Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 khususnya terkait restrukturisasi kredit. Baca Juga: Butuh uang tunai mendesak? Tarik tunai kartu kredit BCA di ATM saja cepat dan praktis
Tidak semua bank bisa pinjam likuiditas ke bank jangkar, ini kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh kebutuhan stimulus sektor jasa keuangan bakal terpenuhi. Terkhusus untuk sektor perbankan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya sudah memberikan stimulus sejak bulan Maret 2020 berupa Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 khususnya terkait restrukturisasi kredit. Baca Juga: Butuh uang tunai mendesak? Tarik tunai kartu kredit BCA di ATM saja cepat dan praktis