JAKARTA. Perbankan mulai menikmati pelonggaran likuiditas. Per 1 Juli 2017, aturan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata (averaging) resmi berlaku. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, penerapan GWM averaging akan menguntungkan bagi perbankan yang memiliki manajemen likuiditas yang mumpuni. "Dengan cara ini, harapannya dana tersebut dapat mengalir ke bank atau pasar repo. Dengan demikian pasar uang lebih likuid dan suku bunganya lebih rendah," jelas Mirza, Senin (3/7). Sayangnya, tidak seluruh bank berniat memanfaatkan kelonggaran likuiditas sebesar 1,5% dari kewajiban lama GWM 6,5% untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Senior Vice President Treasury Bank Mandiri Farida Thamrin menyebut, aturan GWM averaging memberikan bank alat untuk mengatur arus kas.
Tidak semua bank manfaatkan aturan GWM rata-rata
JAKARTA. Perbankan mulai menikmati pelonggaran likuiditas. Per 1 Juli 2017, aturan Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata (averaging) resmi berlaku. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, penerapan GWM averaging akan menguntungkan bagi perbankan yang memiliki manajemen likuiditas yang mumpuni. "Dengan cara ini, harapannya dana tersebut dapat mengalir ke bank atau pasar repo. Dengan demikian pasar uang lebih likuid dan suku bunganya lebih rendah," jelas Mirza, Senin (3/7). Sayangnya, tidak seluruh bank berniat memanfaatkan kelonggaran likuiditas sebesar 1,5% dari kewajiban lama GWM 6,5% untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Senior Vice President Treasury Bank Mandiri Farida Thamrin menyebut, aturan GWM averaging memberikan bank alat untuk mengatur arus kas.