Tidak semua bisa, ini kriteria untuk mendapat subsidi bunga dari pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menindaklanjuti Perppu 1 tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang di dalamnya termasuk penyediaan subsidi bunga bagi debitur lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Adapun tata pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, restrukturisasi kredit memberikan insentif bagi debitur dan bank/BPR/PP, sementara subsidi bunga memberikan insentif bagi debitur. 

Program pemberian subsidi bunga merupakan inisiatif pemerintah dan OJK siap mendukung serta mengakselerasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik.


Baca Juga: Kemenkeu dan OJK teken SKB pelaksanaan penempatan dana dan subsidi bunga, ini isinya

Subsidi bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh penyalur kredit/pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur. Pengajuan subsidi bunga mencakup beban bunga debitur di Bank/BPR/Perusahaan Pembiayaan (PP) konvensional dan margin di Bank/BPR/PP syariah.

Dalam Siaran Pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (11/6) ada beberapa kriteria debitur bank/BPR atau PP yang bisa memperoleh subsidi bunga sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2020. 

Antara lain, subsidi bunga hanya bisa diberikan kepada debitur dengan tingkat kolektibilitas 1 atau lancar dan kolektibilitas 2 alias dalam perhatian khusus kepada bank/BPR/PP terhitung per 29 Februari 2020.

Nah, target penerima manfaat debitur yang terdampak Covid-19 ini mencakup tiga hal. Pertama, merupakan kredit UMKM dengan nilai pinjaman maksimal Rp 10 miliar. Kedua kredit kendaraan bermotor (KKB) yang dipakai untuk usaha produktif, termasuk ojek online atau usaha informal. Ketiga, kredit pemilikan rumah (KPR) sampai dengan tipe 70.

Baca Juga: Ada syarat NPWP dalam subsidi bunga kredit untuk UMKM, ini alasannya

Lebih lanjut, debitur yang boleh mendapat subsidi bunga harus tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional, khusus untuk debitur dengan pinjaman lebih dari Rp 50 juta. 

Selain itu, debitur juga diharuskan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi