KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menindaklanjuti Perppu 1 tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang di dalamnya termasuk penyediaan subsidi bunga bagi debitur lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Adapun tata pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, restrukturisasi kredit memberikan insentif bagi debitur dan bank/BPR/PP, sementara subsidi bunga memberikan insentif bagi debitur. Program pemberian subsidi bunga merupakan inisiatif pemerintah dan OJK siap mendukung serta mengakselerasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik.
Tidak semua bisa, ini kriteria untuk mendapat subsidi bunga dari pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka menindaklanjuti Perppu 1 tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menangani dampak pandemi Covid-19 yang di dalamnya termasuk penyediaan subsidi bunga bagi debitur lembaga jasa keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2020 tanggal 11 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Adapun tata pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, restrukturisasi kredit memberikan insentif bagi debitur dan bank/BPR/PP, sementara subsidi bunga memberikan insentif bagi debitur. Program pemberian subsidi bunga merupakan inisiatif pemerintah dan OJK siap mendukung serta mengakselerasi implementasinya agar dapat berjalan dengan baik.