Tidak semua broker boleh bertransaksi margin



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mematangkan rencana mengelompokkan Anggota Bursa (AB). Ini terkait pembahasan aturan baru relaksasi efek margin.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, klasifikasi AB akan meliputi tiga bagian. Pengelompokan ini berdasarkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setiap AB. BEI belum menentukan rentang nilai MKBD untuk klasifikasi itu.

Yang jelas, nantinya akan ada tiga klasifikasi AB, yakni AB yang tak boleh melakukan transaksi margin, AB yang boleh melakukan transaksi margin berdasarkan kriteria saham yang ditentukan, dan AB yang bebas memilih saham untuk transaksi margin.


Hamdi mencontohkan, AB dengan MKBD di bawah Rp 50 miliar atau Rp 100 miliar tak boleh transaksi margin. Lalu MKBD Rp 100 miliar-Rp 150 miliar boleh transaksi margin dengan saham yang ditentukan, AB dengan MKBD Rp 150 miliar ke atas lebih bebas memilih saham margin.

"Tetapi itu hanya contoh. Belum ditetapkan berapa nilai MKBD yang menjadi indikatornya," ujar Hamdi, Rabu (13/1).

Kebijakan ini adalah bagian dari upaya BEI memperkuat peran broker. Transaksi margin adalah salah satu fasilitas yang diberikan broker kepada investor untuk bertransaksi saham. Dengan ini, investor dapat jual beli saham melebihi nilai aset likuid yang dimiliki.

Selama ini, BEI sudah memiliki daftar efek margin yang bisa diperdagangkan. Daftar ini selalu diperbaharui secara berkala. Nah, kali ini BEI akan memberikan relaksasi pada saham-saham yang masuk efek margin.

Dengan memberikan kewenangan kepada AB untuk memilih efek margin, transaksi saham diharapkan bisa lebih meningkat. Meski demikian, tak semua saham bisa dipilih.

Ada beberapa kriteria saham berisiko yang tidak bisa masuk kategori transaksi margin seperti saham autoreject, saham suspensi dan unusual market activity (UMA).

Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, pernah bilang, selain memiliki MKBD besar, broker harus memiliki arus kas yang kuat dan tetap menggunakan pengawasan dalam transaksi margin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie