JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mematangkan rencana mengelompokkan Anggota Bursa (AB). Ini terkait pembahasan aturan baru relaksasi efek margin. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, klasifikasi AB akan meliputi tiga bagian. Pengelompokan ini berdasarkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setiap AB. BEI belum menentukan rentang nilai MKBD untuk klasifikasi itu. Yang jelas, nantinya akan ada tiga klasifikasi AB, yakni AB yang tak boleh melakukan transaksi margin, AB yang boleh melakukan transaksi margin berdasarkan kriteria saham yang ditentukan, dan AB yang bebas memilih saham untuk transaksi margin.
Tidak semua broker boleh bertransaksi margin
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mematangkan rencana mengelompokkan Anggota Bursa (AB). Ini terkait pembahasan aturan baru relaksasi efek margin. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, klasifikasi AB akan meliputi tiga bagian. Pengelompokan ini berdasarkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setiap AB. BEI belum menentukan rentang nilai MKBD untuk klasifikasi itu. Yang jelas, nantinya akan ada tiga klasifikasi AB, yakni AB yang tak boleh melakukan transaksi margin, AB yang boleh melakukan transaksi margin berdasarkan kriteria saham yang ditentukan, dan AB yang bebas memilih saham untuk transaksi margin.