KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Dalam SE ini disebutkan Sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Baca Juga: Ini nilai ambang batas formasi umum tes CPNS 2019
Tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. Dalam SE ini disebutkan Sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi. Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Baca Juga: Ini nilai ambang batas formasi umum tes CPNS 2019