JAKARTA. Adapun kontraktor yang bersuka cita menyambut PPh ini beralasan, karena sifatnya yang final dan tidak progresif. Sementara yang menolak beralasan peraturan ini masih berlaku surut. Salah satu kontraktor yang bersuka cita adalah Hutama Karya. Mereka menganggap dengan besaran PPh yang baru itu, tentu akan membuat persaingan antar kontraktor semakin sehat. Kontraktor pun sudah tidak lagi pusing memikirkan besaran potongan pajak. ”Sekarang ini kan langsung dikenakan pajak terhadap pendapatan. Jadi rugi ataupun untung langsung kena 3%,” tandas Suparman, Direktur Keuangan Hutama Karya. Dulu, sebelum terkena PPh final, besaran pajak itu sifatnya progresif. Maksudnya, selalu berubah-ubah prosentase pajaknya tergantung dari besarnya laba yang diperoleh. Jadi bila labanya besar, maka pajaknya juga ikut besar. “Besarnya PPh progresif itu sekitar 15% sampai 30% tergantung dari perolehan laba,” ujarnya.
Tidak Semua Kontraktor Hepi dengan PPh 3%
JAKARTA. Adapun kontraktor yang bersuka cita menyambut PPh ini beralasan, karena sifatnya yang final dan tidak progresif. Sementara yang menolak beralasan peraturan ini masih berlaku surut. Salah satu kontraktor yang bersuka cita adalah Hutama Karya. Mereka menganggap dengan besaran PPh yang baru itu, tentu akan membuat persaingan antar kontraktor semakin sehat. Kontraktor pun sudah tidak lagi pusing memikirkan besaran potongan pajak. ”Sekarang ini kan langsung dikenakan pajak terhadap pendapatan. Jadi rugi ataupun untung langsung kena 3%,” tandas Suparman, Direktur Keuangan Hutama Karya. Dulu, sebelum terkena PPh final, besaran pajak itu sifatnya progresif. Maksudnya, selalu berubah-ubah prosentase pajaknya tergantung dari besarnya laba yang diperoleh. Jadi bila labanya besar, maka pajaknya juga ikut besar. “Besarnya PPh progresif itu sekitar 15% sampai 30% tergantung dari perolehan laba,” ujarnya.