JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berniat mengatur bisnis kredit tanpa agunan (KTA) yang tumbuh pesat. Regulator perbankan itu sedang melakukan diskusi internal antara Direktorat Sistem Pembayaran dan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan. Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Aribowo mengatakan, bank sentral ingin perbankan meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan bisnis. "Selama ini aturan kredit berdasarkan risiko, sehingga bank bisa seenaknya menginterpretasikan kebijakan BI," ujarnya, Rabu (10/8). Ada beberapa hal yang sedang didiskusikan. Pertama, persyaratan siapa saja yang bisa mendapatkan KTA dan syarat pendapatan nasabah yang berhak mendapat KTA. "Ini termasuk jenis unsecure loan yang tidak semua orang bisa mendapatkannya. Kalau macet bagaimana? Apalagi bunga sangat tinggi," tegas Aribowo.
Tidak semua orang bisa mendapat KTA
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berniat mengatur bisnis kredit tanpa agunan (KTA) yang tumbuh pesat. Regulator perbankan itu sedang melakukan diskusi internal antara Direktorat Sistem Pembayaran dan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan. Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI, Aribowo mengatakan, bank sentral ingin perbankan meningkatkan kehati-hatian dalam menjalankan bisnis. "Selama ini aturan kredit berdasarkan risiko, sehingga bank bisa seenaknya menginterpretasikan kebijakan BI," ujarnya, Rabu (10/8). Ada beberapa hal yang sedang didiskusikan. Pertama, persyaratan siapa saja yang bisa mendapatkan KTA dan syarat pendapatan nasabah yang berhak mendapat KTA. "Ini termasuk jenis unsecure loan yang tidak semua orang bisa mendapatkannya. Kalau macet bagaimana? Apalagi bunga sangat tinggi," tegas Aribowo.