KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) honorer DKI Jakarta akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 30%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap. Namun demikian kenaikan gaji itu, tidak berlaku untuk semua Pegawai Tidak Tetap. Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Komisi A Riano P Ahmad, pemerintah menetapkan persyaratan bagi Pegawai Tidak Tetap yang mengalami kenaikan gaji. “Yang naik itu kan Pegawai Tidak Tetap di Satpol PP, Pegawai Tidak Tetap di Dinas Perhubungan dan lainnya. Mereka itu yang sudah mengabdi 10 tahun bahkan 15 tahun. Jadi dilihat masa kerja mereka, dilihat jenjang tugas mereka, kompetensi dan lulusan terakhir mereka itu yang menjadi pertimbangan. Artinya ada persyaratannya atau klasifikasinya,” kata Riano kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).
Tidak semua PNS honorer DKI Jakarta dapat kenaikan gaji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) honorer DKI Jakarta akan mendapatkan kenaikan gaji sebanyak 30%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Pergub Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap. Namun demikian kenaikan gaji itu, tidak berlaku untuk semua Pegawai Tidak Tetap. Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta Komisi A Riano P Ahmad, pemerintah menetapkan persyaratan bagi Pegawai Tidak Tetap yang mengalami kenaikan gaji. “Yang naik itu kan Pegawai Tidak Tetap di Satpol PP, Pegawai Tidak Tetap di Dinas Perhubungan dan lainnya. Mereka itu yang sudah mengabdi 10 tahun bahkan 15 tahun. Jadi dilihat masa kerja mereka, dilihat jenjang tugas mereka, kompetensi dan lulusan terakhir mereka itu yang menjadi pertimbangan. Artinya ada persyaratannya atau klasifikasinya,” kata Riano kepada Kontan.co.id, Kamis (30/8).