JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak menerapkan mandatori biodisel atau mencampur fame 20% (B20) untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non public service obligation (PSO). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, rencana mandatori biodiesel bagi badan usaha yang salurkan solar non PSO juga akan diikuti dengan sanksi bagi yang tidak menerapkannya sebesar Rp 6.000 per liter. "Perpres-nya nanti tidak hanya PSO. Jadi yang non PSO juga akan dikenakan sanksi. Sebelumnya sanksi Rp 6.000 itu hanya yang PSO. Sekarang Perpres akan diusulkan yang non PSO juga akan disanksi," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/9).
Tidak terapkan B20, badan usaha akan kena sanksi
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak menerapkan mandatori biodisel atau mencampur fame 20% (B20) untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar non public service obligation (PSO). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, rencana mandatori biodiesel bagi badan usaha yang salurkan solar non PSO juga akan diikuti dengan sanksi bagi yang tidak menerapkannya sebesar Rp 6.000 per liter. "Perpres-nya nanti tidak hanya PSO. Jadi yang non PSO juga akan dikenakan sanksi. Sebelumnya sanksi Rp 6.000 itu hanya yang PSO. Sekarang Perpres akan diusulkan yang non PSO juga akan disanksi," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (23/9).