KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah aturan industri wajib menyerap susu sapi dari peternak lokal. Perubahan tersebut tertuang pada Permentan Nomor 33 Tahun 2018 yang merevisi beleid sebelumnya yakni Permentan Nomor 26 Tahun 2017. Stefanus Indrayana, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mengaku, tetap menggunakan mitra peternak sapi yang telah bekerjasama selama 35 tahun. "Selama ini menyerap SSDN (susu segar dalam negeri) dan tidak ada susu dari dalam negeri yang terbuang karena semua teserap oleh industri," jawab Stefanus melalui pesan singkat kepada Kontan.co.id, Kamis (16/8).
Tidak wajib serap susu lokal, Gapmmi: Kami tetap bersama mitra peternak lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengubah aturan industri wajib menyerap susu sapi dari peternak lokal. Perubahan tersebut tertuang pada Permentan Nomor 33 Tahun 2018 yang merevisi beleid sebelumnya yakni Permentan Nomor 26 Tahun 2017. Stefanus Indrayana, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mengaku, tetap menggunakan mitra peternak sapi yang telah bekerjasama selama 35 tahun. "Selama ini menyerap SSDN (susu segar dalam negeri) dan tidak ada susu dari dalam negeri yang terbuang karena semua teserap oleh industri," jawab Stefanus melalui pesan singkat kepada Kontan.co.id, Kamis (16/8).