KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat (tiering) permodalan. Hal ini tertuang di dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK yang direncanakan bakal terbit pada triwulan IV tahun 2023 itu, menyebut batasan ekuitas yang dicanangkan pada Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). “Berdasarkan RPOJK tersebut, batasan ekuitas untuk KPPE 1 dan KPPE 2 memiliki tenggat waktu pemenuhan sampai 31 Desember 2028,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).
Tiering Perusahaan Asuransi, OJK Patok Modal Minimum Bagi KPPE dan KUPA
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat (tiering) permodalan. Hal ini tertuang di dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK yang direncanakan bakal terbit pada triwulan IV tahun 2023 itu, menyebut batasan ekuitas yang dicanangkan pada Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). “Berdasarkan RPOJK tersebut, batasan ekuitas untuk KPPE 1 dan KPPE 2 memiliki tenggat waktu pemenuhan sampai 31 Desember 2028,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).