JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akan memberikan sanksi kepada dua stasiun televisi, TV One dan Metro TV, jika keduanya mengabaikan teguran keras pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sanksi itu bisa berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) atau tidak diperpanjangnya IPP kedua lembaga penyiaran swasta (LPS) tersebut. Tifatul menyebutkan, Kemkominfo memberikan peringatan keras ke kedua stasiun televisi itu untuk menjalankan asas keadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peringatan keras juga disampaikan agar keduanya menjaga netralitas isi siaran sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Apabila peringatan keras ini diabaikan, maka hal ini dapat berimplikasi pada dua pilihan, yaitu (a) dicabutnya IPP LPS televisi tersebut, (b) tidak diperpanjangnya IPP LPS Televisi tersebut yang akan berakhir pada tahun 2016," kata Tifatul dalam keterangan persnya, Senin (21/7/2014).
Tifatul ancam pencabutan izin TV One dan Metro TV
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring akan memberikan sanksi kepada dua stasiun televisi, TV One dan Metro TV, jika keduanya mengabaikan teguran keras pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sanksi itu bisa berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) atau tidak diperpanjangnya IPP kedua lembaga penyiaran swasta (LPS) tersebut. Tifatul menyebutkan, Kemkominfo memberikan peringatan keras ke kedua stasiun televisi itu untuk menjalankan asas keadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Peringatan keras juga disampaikan agar keduanya menjaga netralitas isi siaran sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Apabila peringatan keras ini diabaikan, maka hal ini dapat berimplikasi pada dua pilihan, yaitu (a) dicabutnya IPP LPS televisi tersebut, (b) tidak diperpanjangnya IPP LPS Televisi tersebut yang akan berakhir pada tahun 2016," kata Tifatul dalam keterangan persnya, Senin (21/7/2014).