JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu, tepatnya 7 Maret melakukan pertemuan dengan para direksi penyelenggara televisi(TV). Dalam pertemuan tersebut topik yang dibahas yaitu mengenai persiapan menyongsong penyelenggaraan TV digital di Indonesia. Berkaitan dengan banyaknya masukan tentang peraturan TV digital yang tak berkekuatan hukum, Tifatul mengatakan, tidak mungkin Kemkominfo mempersiapkan TV digital ini tanpa dasar hukum yang jelas. "Dasarnya ada, yaitu UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (7/3). Selain itu, menurut Tifatul, seluruh peraturan TV digital baik Permen no 22 Tahun 2011 dan Permen no 23 Tahun 2011 sudah diuji publikan secara terbuka dan transparan. “Dan bahkan nanti saat seleksi pun akan tetap mengutamakan transparansi dan menutup peluang adanya monopoli,” ujarnya.
Tifatul bertemu penyelenggara tv bahas tv digital
JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika(Kominfo) Tifatul Sembiring beberapa waktu lalu, tepatnya 7 Maret melakukan pertemuan dengan para direksi penyelenggara televisi(TV). Dalam pertemuan tersebut topik yang dibahas yaitu mengenai persiapan menyongsong penyelenggaraan TV digital di Indonesia. Berkaitan dengan banyaknya masukan tentang peraturan TV digital yang tak berkekuatan hukum, Tifatul mengatakan, tidak mungkin Kemkominfo mempersiapkan TV digital ini tanpa dasar hukum yang jelas. "Dasarnya ada, yaitu UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (7/3). Selain itu, menurut Tifatul, seluruh peraturan TV digital baik Permen no 22 Tahun 2011 dan Permen no 23 Tahun 2011 sudah diuji publikan secara terbuka dan transparan. “Dan bahkan nanti saat seleksi pun akan tetap mengutamakan transparansi dan menutup peluang adanya monopoli,” ujarnya.